Tuesday, May 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Curi Sawit, Poltak Dilaporkan ke Polres Palas oleh Pemilik Lahan

journalist-avatar-top
Selasa, 6 Mei 2025 19.11
diduga_curi_sawit_poltak_dilaporkan_ke_polres_palas_oleh_pemilik_lahan

Pelapor Azarol Aswad Lubis (tiga dari kanan) saat memberikan keterangan pada wartawan didampingi kuasa hukumnya. (f:ist/mistar)

news_banner

Palas, MISTAR.ID

Seorang warga bernama Poltak Parningotan Silitonga bersama sejumlah rekannya dilaporkan ke Polres Padang Lawas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik Azarol Aswad Lubis.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/131/V/2025/SPKT/PALAS/SU, tertanggal Selasa (6/5/2025).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Azarol menyebut peristiwa itu terjadi pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di areal kebun sawit miliknya yang terletak di wilayah Aek Bio Bio, Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

“Sekitar 15 orang datang ke lokasi membawa alat panen berupa egrek dan kendaraan roda dua untuk mengangkut buah sawit. Bahkan ada mobil pikap jenis Helen bernomor polisi BK 1535 XG yang digunakan untuk memuat hasil panen,” ujar Azarol.

Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dan menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp7 juta. Atas kejadian itu, ia melaporkan Poltak dan rekan-rekannya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Azarol juga menyebut bahwa dirinya memiliki akta camat sebagai bukti hak atas tanah yang disengketakan, yaitu Akta Camat Nomor 590/61 Tahun 1995 seluas 20 hektare.

“Saya punya dokumen kepemilikan resmi atas lahan itu. Karena itu saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum,” ujar Azarol. (benny/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES