Wednesday, June 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkoba di Siantar, Sita 692 Gram dan Pohon Ganja

Mistar.idRabu, 17 Juni 2026 11.28
AN
AS
polisi_ungkap_dua_kasus_narkoba_di_siantar_sita_692_gram_dan_pohon_ganja

Dua tersangka kasus ganja diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polisi mengungkap dua kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja pada Kamis (11/6/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, serta menyita barang bukti ganja dengan total berat bruto 692 gram dan satu batang pohon ganja hidup.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi Rabu (17/6/2026) mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari warga, personel bergerak menuju Jalan Marbou pada Kamis sore, dan berhasil menyergap seorang pria berinisial RB, 43 tahun, warga Jalan Damar, yang saat itu sedang berada di sebuah warung," katanya.

Dari tangan RB, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan paket ganja dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram, satu lembar kertas papir merek Toreador, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil transaksi.

Saat diinterogasi di tempat, RB mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial OH di kawasan Jalan Gaharu. Petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi, namun OH belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.

Tak berhenti di situ, penyelidikan langsung bergeser ke sebuah rumah di Jalan Gaharu di hari yang sama. Disaksikan pengurus pemerintah setempat dan warga sekitar, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah milik pria berinisial MH, 56 tahun.

Ternyata, saat penggeledahan polisi menemukan satu batang pohon ganja hidup yang ditanam di dalam pot di teras rumah serta satu plastik kresek hitam berisi ganja dengan berat bruto 680 gram yang digantung di balik pintu kamar.

"Saat penggerebekan, MH tidak berada di rumah. Namun, pelariannya tidak bertahan lama," ucapnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba terus memburu keberadaan MH. Hasilnya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, MH berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di kawasan Terminal Eks Sukadame. Dari tangan MH, petugas menyita uang tunai Rp75.000.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN