Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Pakai Bom Molotov di Medan Belawan

Foto tersangka setelah ditangkap polisi. (foto: Istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap C, 23 tahun, tersangka pembakaran rumah menggunakan bom molotov di Jalan Pulau Irian Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan, tersangka C ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso, simpang Sicanang, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Menurutnya, pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi LP/B/663/VIII/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.
Dijelaskan AKBP Rosef, kasus pembakaran rumah itu terjadi pada Jumat (22/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Nurmala (korban), sedang berada di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi. Namun tiba-tiba, ia mendapatkan informasi dari warga sekitar jina rumahnya terbakar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menyimpulkan jika kebakaran itu didahului dengan adanya pelemparan bom molotov ke rumah korban. “Jadi dari pemeriksaan awal yang kita lakukan. Kita temukan dugaan kejanggalan, rupanya rumah tersebut terbakar karena dilempar bom molotov,” ujar AKBP Rosef Efendi, Jumat (8/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, lanjut AKBP Rosef, mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp300 juta. Tim juga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Ia mengaku ikut membuat dan melempar bom molotov untuk membakar rumah korban bersama sejumlah rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” ucapnya.
BERITA TERPOPULER
























