Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Pemotong Aluminium di Binjai Timur

Kedua pelaku pencurian di gudang potong kayu berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Binjai, Mistar.ID
Personel Polsek Binjai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap dua pelaku berinisial FAQ, 20 tahun, dan TS, 51 tahun.
Kapolsek Binjai Timur, Gusli Effendi, saat dikonfirmasi Rabu (6/5/2026), menjelaskan kasus tersebut bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, pemilik gudang berinisial FVG, 21 tahun, menyuruh karyawannya, Sugianto, 52 tahun, untuk mengambil mesin potong kayu di gudang miliknya di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Namun setibanya di lokasi, Sugianto mendapati gembok pintu gudang dalam keadaan rusak. Ia kemudian melaporkan hal tersebut kepada pemilik.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit mesin pemotong aluminium merek Modern serta 30 batang aluminium telah hilang dari dalam gudang.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur bersama tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi serta informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku. Selanjutnya, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Gusli Effendi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Binjai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm25)
BERITA TERPOPULER


















