Friday, July 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Peserta Magang di Kementerian Haji dan Umrah Palas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Minta Penanganan Kasus Diambil Alih Polda Sumut

Mistar.idJumat, 24 Juli 2026 pukul 13.13 WIB
peserta_magang_di_kementerian_haji_dan_umrah_palas_laporkan_dugaan_pelecehan_seksual_minta_penanganan_kasus_diambil_alih_polda_sumut

Johanes Sitanggang kuasa hukum dari SPNS korban dugaan pelecehan seksual. (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (24/7/2026) – Salah seorang petugas bagian administrasi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas (Palas) dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SPNS (22), yang saat kejadian terdaftar sebagai peserta program magang di kantor kementerian tersebut.

Kuasa hukum korban, Johanes Sitanggang, mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut dialami kliennya saat menjalani program magang di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas pada Maret 2026 atau sekitar empat bulan lalu.

Menurut Johanes, tepatnya pada 26 Maret 2026 saat jam istirahat kerja, terlapor berinisial MFN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga membuat SPNS histeris ketakutan.

“Kejadian pertama jam istirahat, 26 Maret. Dan kejadian kedua jam 11.00 WIB pada tanggal 27 Maret 2026,” ujar Johanes Sitanggang, Kamis (23/7/2026) malam di Polda Sumut.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, tepatnya pada 31 Maret 2026, pihaknya membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padang Lawas dengan nomor laporan polisi LP/B/107/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas atas nama terlapor berinisial MFN.

Namun, lanjut Johanes Sitanggang, hingga kini perkembangan laporan yang diajukan kliennya dinilai terkesan lamban atau jalan di tempat.

“Kedatangan kami ke sini salah satunya karena klien saya menjadi korban dugaan pelecehan oleh rekan kerja. Akibat dugaan pelecehan itu, kami membuat laporan ke Polres Padang Lawas. Sampai sekarang perkara masih tahap lidik, belum sidik,” ujar Johanes Sitanggang di depan Direktorat PPA dan TPPO Polda Sumut.

Ia menceritakan, dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika korban mengikuti program magang di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas. Saat itu pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH), yang memperbolehkan ASN bekerja dari rumah pada hari Jumat dan Sabtu. Dengan kondisi kantor yang relatif sepi, terlapor diduga memanfaatkan situasi tersebut.

“Sekitar bulan tiga (Maret), klien saya magang di salah satu instansi, yakni Kementerian Haji di Padang Lawas. Saat itu sedang diberlakukan WFH. Terlapor menyuruh klien kami membeli nasi. Setelah nasi diantar, begitu klien saya masuk ke ruangan terlapor, klien saya melihat kemaluan terlapor sudah dikeluarkan dan diperlihatkan kepadanya. Klien saya terkejut lalu langsung pergi,” terangnya.

Sepulang dari kantor, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Namun, menurut Johanes, pihak keluarga awalnya menganggap kemungkinan perbuatan itu tidak disengaja. Karena merasa trauma, korban tidak ingin kembali bekerja. Namun, korban kemudian dihubungi terlapor dan diminta datang kembali ke kantor.

Setelah mendapat bujukan dari keluarga, korban akhirnya memutuskan kembali ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah. Namun, setibanya di lokasi, terlapor kembali diduga berupaya melakukan pelecehan dengan alasan ingin mengajari korban tahapan pekerjaan.

“Setibanya di kantor, terlapor kembali beraksi dan mengatakan akan mengajari korban mengenai sistem pendaftaran haji. Sambil merangkul, terlapor kemudian mengeluarkan alat vitalnya ke arah wajah korban. Melihat hal itu, korban langsung lari, tidak mau bekerja lagi, lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, korban dugaan pelecehan seksual berinisial SPNS (22) mendatangi Polda Sumut pada Kamis (23/7/2026) sore untuk melaporkan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus, Kanit PPA Aiptu Sahminan Siregar, dan seorang penyidik pembantu bernama Bripda Miduk LH Saragih. Ketiganya dilaporkan karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan korban.

Didampingi kuasa hukumnya, SPNS mengatakan peristiwa yang dialaminya telah dilaporkan ke Unit PPA Polres Padang Lawas pada 31 Maret 2026. Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Johanes menyebut, hingga saat ini perkara yang menimpa kliennya telah berjalan sekitar empat bulan, tetapi belum menunjukkan perkembangan berarti. Karena itu, pihaknya meminta Direktorat PPA dan TPPO Polda Sumut mengambil alih penanganan perkara tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar Kasat Reskrim Polres Padang Lawas beserta anggotanya diperiksa karena dinilai tidak profesional.

Johanes juga menyampaikan bahwa pada 20 Juli 2026 kliennya diundang untuk menjalani pemeriksaan psikologi. Namun, setibanya di Polres Padang Lawas, korban mengaku tidak jadi menjalani pemeriksaan psikologi. Menurut pengakuan korban, ia justru disarankan mencabut laporan pengaduannya dengan alasan perkara tersebut dinilai tidak memiliki cukup bukti karena tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN