Meskipun Jadi Tersangka, Anggota DPRD Medan Tidak Ditahan Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (1/8/2026)-Meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan (DPRD Medan), berinisial AT tidak kunjung ditahan polisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak turut membenarkan hal itu. Meskipun tidak dilakukan penahanan, Calvijn Simanjuntak memastikan jika proses hukum dalam kasus tetap berjalan normal.
“Sampai dengan saat ini kita tidak melakukan penahanan terkait dengan tersangka dimaksud, ya. Tetapi prosesnya masih berlanjut,” ujar Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (1/8/2026).
Diakui Calvijn Simanjuntak, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah AT atau tersangka dalam kasus apakah masih menjabat sebagai anggota DPRD Medan. Namun demikian, ia memastikan seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini tetap berjalan secara normal.
“Sampai dengan saat ini, kalau masih aktif (Masih Menjabat sebagai Anggota DPRD Medan-red), saya nggak tahu ya. Sampai dengan saat ini proses masih berlangsung. Ini Kasat Reskrim nanti secara teknis silakan tanyakan Kasat Reskrim. Tetapi minggu ini kalau nggak salah, itu sudah status penetapan tersangkanya sudah ada. Dan kita lihat berkasnya berjalan sesuai dengan prosedur, profesional. Kita lakukan itu betul-betul detail. Mudah-mudahan nanti kita bisa sampaikan untuk kasus selanjutnya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menetapkan anggota DPRD Medan, AT sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Bahkan, AT juga dikatakan telah diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, AT dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT /Polrestabes Medan tertanggal, Minggu 7 Juni 2026 lalu.
Pelapornya, seorang warga sipil bernama Robin Marojahan Silalahi, 52 tahun, ia melaporkan AT ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat 5 Juni 2026 lagi. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Beberkan Sejumlah Langkah-langkah yang Dilakukan Pasca-Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan



















