Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Menunggu P21, Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Batu Bara Dibantarkan

Mistar.idSelasa, 25 November 2025 19.10
journalist-avatar-top
EP
menunggu_p21_pelaku_kasus_dugaan_pencabulan_anak_di_batu_bara_dibantarkan

Satreskrim Polres Batu Bara. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, berinisial TG, 69 tahun, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dibantarkan Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara.

Namun setelah dibantarkan (ditangguhkan penahanannya), TG diduga menghilang. Hal itu diungkapkan ibu rumah tangga, EA, 40 tahun, orang tua korban saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 12.40 WIB.

Kejora mengatakan hingga saat ini belum ada panggilan lagi dari penyidik PPA Satreskrim Polres Batu Bara.

"Belum ada panggilan lagi dari penyidik Polres Batu Bara sampai sekarang, terduga pelakunya pun kayaknya sudah gak ada di sini, katanya ke tempat anaknya, tapi gak tau dimana rumahnya, gak tau rumahnya," ujarnya.

Dikatakan EA, pihaknya hingga saat ini belum ada menarik berkas pengaduannya dari Polres Batu Bara.

"Kami pun belum ada menarik berkasnya dari Polres, dan tidak ada perdamaian, tiba-tiba aja dia dah keluar," tuturnya.

Terkait dugaan perbuatan asusila yang menimpa anaknya, Kejora menyebut bagian sensitif anaknya diduga dipegang-pegang terduga pelaku.

"Pastinya kami meminta keadilan, ya kalau bisa diberikan hukuman yang setimpal. Masa gak ada penegakan hukum demi keadilan, jadi cemana nasib anak-anak ini. Katanya hukum itu berlaku kepada siapapun, tapi kok kayaknya gak ada keadilan. Jadi nasib anak-anak ini cemana," katanya.

Ia berharap terduga pelaku dijebloskan saja ke penjara untuk menjalani hukuman sesuai aturan. "Kitakan gak ada untuk narik berkas atau narik laporan dari sana," ucapnya.

Sebelumnya, kakek TG diamankan warga pada 24 September 2025 karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu sambungnya sebut saja Mawar, 9 tahun, yang diduga pada Senin 8 September 2025.

Selain Mawar, TG juga melakukan pencabulan kepada (anak tetangga) sebut saja Bunga, 9 tahun, putrinya Kejora, dengan memegang-megang bagian sensitif korban.

Kanit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry menyebut kasus ini tidak diselesaikan atau dihentikan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN