Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis Jadi Empat Tahun Penjara

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah (kemeja hitam), saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Vonis mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020 diringankan Mahkamah Agung (MA).
MA dalam putusan kasasi No. 9711 K/PID.SUS/2025 menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem itu.
Hakim Agung menyatakan perbuatan Aris telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider dimaksud, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa Aris Yudhariansyah dengan perbaikan kualifikasi pidana penjara menjadi terbukti Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider. Pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Prim Haryadi, dalam amar putusan kasasi yang dilihat Mistar dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/1/2026).
MA juga menghukum pria saat pengadaan APD Covid-19 itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nominalnya sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, yaitu Rp700 juta.
Jika UP tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Aris dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda Aris tidak mencukupi, maka diganti (subsider) satu tahun penjara.
Putusan kasasi ini mengubah vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya memvonis Aris tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan, serta UP Rp700 juta subsider satu tahun penjara.
PT Medan meyakini perbuatan warga Kompleks Cellini B-5, Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal itu, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU.
Vonis MA terhadap Aris cenderung mirip dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan diketuai Sarma Siregar, yakni empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan, serta UP Rp700 juta subsider satu tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menilai perbuatan Aris melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Vonis kasasi lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Aris sembilan tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp700 juta subsider empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara. (hm20)






















