Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Artis Terlibat Sindikat Love Scam, Polisi Ungkap Penipuan Kripto Palsu Rp41 Miliar

Mistar.idSelasa, 2 Juni 2026 pukul 16.33 WIB
mantan_artis_terlibat_sindikat_love_scam_polisi_ungkap_penipuan_kripto_palsu_rp41_miliar

Mantan artis wanita terlibat komplotan penipuan online atau scammer jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. (Foto: Dok. Polda Jateng)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polisi berhasil membongkar jaringan penipuan online berkedok love scam yang diduga telah meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah. Dalam kasus ini, seorang mantan artis berinisial F disebut turut terlibat sebagai bagian dari sindikat yang menjalankan modus penipuan berbasis hubungan asmara dan investasi kripto palsu.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksi mereka dengan pendekatan psikologis yang terencana. Korban lebih dulu diajak berkenalan melalui media sosial sebelum dibangun hubungan yang terkesan dekat dan personal.

Menurut penyidik, mantan artis berinisial F memiliki peran penting dalam meyakinkan calon korban. Ia diduga melakukan komunikasi intensif, termasuk melalui panggilan video, untuk membangun kepercayaan dan kedekatan emosional dengan target.

Setelah hubungan terjalin, korban kemudian diarahkan untuk mengikuti investasi pada platform perdagangan aset kripto yang sebenarnya telah dimanipulasi oleh jaringan pelaku. Melalui sistem tersebut, dana yang disetorkan korban sepenuhnya masuk ke kendali sindikat dan tidak benar-benar diinvestasikan.

Direktur Ditressiber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Susanto Saragih, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan foto dan video perempuan menarik untuk memancing perhatian calon korban. Strategi tersebut dinilai efektif karena membuat korban merasa memiliki hubungan khusus dengan pelaku.

"Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," ujar Himawan.

Dalam praktiknya, korban terus didorong menambah dana investasi setelah melihat tampilan keuntungan yang telah direkayasa di platform kripto palsu tersebut. Ketika korban mencoba menarik dana, proses pencairan tidak dapat dilakukan dan pelaku akhirnya memutus komunikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan penipuan ini diduga telah mengumpulkan keuntungan sebesar 2,32 juta dolar AS atau sekitar Rp41,1 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam operasi tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang datang dari orang yang baru dikenal melalui internet, terutama jika dibarengi dengan pendekatan emosional atau hubungan asmara. Masyarakat juga diimbau selalu memeriksa legalitas platform investasi sebelum menyetorkan dana dalam jumlah besar.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sembari mengembangkan kasus guna mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat dalam sindikat love scam tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN