Kuasa Hukum Sahat Sihombing Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan WTP Sarudik

Sahat Sihombing didampingi kuasa hukum Erwin Pangihutan Situmeang saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Tapteng. (Foto: Syaiful/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID – Kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, menyayangkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (28/7/2026).
Hal itu disampaikan Erwin usai mendampingi pemanggilan terhadap kliennya, Sahat Sihombing, sebagai saksi terlapor dalam laporan dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya dilaporkan Perumda Tirta Nauli Sibolga ke Polres Tapteng pada 29 Juli 2026.
"Jadi dalam hasil pemeriksaan tadi, apa yang ditanyakan penyidik kepada klien kami, sudah kami lampirkan bukti bahwa klien saya tidak melakukan penyerobotan lahan. Pertama, kami memberikan surat kepemilikan tanah. Kedua, kami memberikan bukti pembayaran pajak. Ketiga, kami memberikan putusan Mahkamah Agung bahwa tanah milik Bapak Sahat Sihombing hanya dikurangi 2.500 meter persegi dari 25.000 meter persegi. Artinya, sisa tanah klien saya masih 22.500 meter persegi," terang Erwin.
Erwin juga mempertanyakan bukti yang diajukan pihak Perumda Tirta Nauli Sibolga dalam laporan tersebut. Menurutnya, bukti yang disampaikan berupa fotokopi dari fotokopi dengan materai Rp2.000 tahun 1993.
"Bagaimana logikanya materai Rp2.000 ditempelkan dan dijual tahun 1993, sementara materai Rp2.000 baru muncul pada tahun 1997," kata Erwin.
Setelah proses pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, BAP akhirnya dicetak. Namun, Erwin mengatakan pihaknya menolak menandatangani BAP tersebut karena menilai isi pertanyaan yang dituangkan tidak sesuai dengan yang disampaikan saat pemeriksaan.
"Tadi penyidik menanyakan bagaimana cara bapak memasang baliho di tanah tersebut. Klien saya menjawab menyuruh anaknya dan beberapa pekerja untuk mendirikan baliho menggunakan kayu. Setelah dicetak, pertanyaan itu berubah menjadi bagaimana cara bapak menyerobot lahan milik Perumda Tirta Nauli Sibolga. Kenapa yang ditanyakan berbeda dengan yang dituangkan dalam BAP? Kami komplain dan tidak mau menandatangani. Kami tetap kooperatif," bebernya.
Erwin mengatakan pihaknya langsung mengajukan revisi setelah membaca poin ketujuh dalam BAP. Namun, ia menilai terdapat kejanggalan karena revisi tersebut langsung diberikan dalam waktu singkat.
"Begitu saya ajukan, kurang dari satu menit sudah langsung diberikan yang baru. Berarti mungkin saya menduga BAP-BAP tersebut sudah dipersiapkan," jelasnya.
Selain itu, Erwin menilai sejumlah pertanyaan penyidik terkesan menggiring kliennya agar mengakui telah melakukan penyerobotan lahan.
"Klien saya ini sudah tua, sudah lansia. Sedangkan ketika didampingi penasihat hukum pun, bapak ini dilakukan pemeriksaan seperti itu. Apalagi kalau tidak didampingi penasihat hukum," ujarnya.
Erwin juga mempertanyakan pernyataan penyidik saat proses pemeriksaan terhadap kliennya.
"Kenapa seorang penyidik saat memeriksa klien saya sebagai saksi mengatakan, 'Pak, ini kan tindak pidana ringan, nanti bapak tidak kami masukkan ke kurungan, hanya di luar saja.' Itu bahasa apa? Seorang penyidik sudah menilai bapak ini bersalah," tegasnya.
Erwin menyebut, kliennya sebelumnya telah membuat laporan ke Polres Tapteng pada 20 Juni 2026, namun hingga kini terlapor berinisial JP belum dipanggil.
"Kemudian kenapa pihak Perumda Tirta Nauli Sibolga melaporkan balik Bapak Sahat Sihombing terkait penyerobotan tanah pada 29 Juli 2026 dan lebih dulu dipanggil? Padahal yang membuat laporan lebih dulu adalah klien saya. Kenapa laporan pihak Perumda cepat ditindaklanjuti? Ada apa dengan oknum ataupun penyidik Polres Tapteng?" ucap Erwin.
Erwin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran oknum penyidik tersebut ke Propam Polres Tapteng, Polda Sumut, maupun Mabes Polri. Ia juga meminta Kapolres Tapteng melakukan evaluasi.
"Karena ini menyalahi etika dan kode etik kepolisian dalam hal melakukan penyidikan terhadap seseorang," tegasnya.
Erwin berharap ke depan penyidik dapat bekerja lebih profesional dalam melakukan pemeriksaan.
"Harapan kami, apa yang dinyatakan oleh saksi itulah yang dituangkan dalam BAP. Jangan apa yang dinyatakan saksi berbeda dengan yang dituangkan dalam BAP, karena itu diduga menjebak," tandasnya.


























