Tuesday, July 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Pemaafan Dua Pemuda Kasus BBM Subsidi di SPBU Simpang Pos Medan Berkekuatan Hukum Tetap

Mistar.idSelasa, 28 Juli 2026 pukul 17.57 WIB
vonis_pemaafan_dua_pemuda_kasus_bbm_subsidi_di_spbu_simpang_pos_medan_berkekuatan_hukum_tetap

Aziz Apandi Silalahi (kanan) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro (kiri) saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Vonis pemaafan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua pemuda yang terjerat kasus pembelian 20 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan, dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kedua pemuda tersebut yakni Aziz Apandi Silalahi selaku buruh/pekerja training pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menjelaskan putusan majelis hakim telah inkrah karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan kedua terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Sudah (inkrah), karena JPU dan terdakwa sama-sama tidak mengajukan banding," katanya saat dikonfirmasi MISTAR melalui sambungan seluler, Selasa (28/7/2026).

JPU dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya sebelumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk berpikir selama tujuh hari setelah putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan pada Kamis (9/7/2026). Hingga batas waktu berakhir pada Kamis (16/7/2026), JPU dan para terdakwa tidak mengajukan banding.

Diketahui, majelis hakim PN Medan yang diketuai Efrata Happy Tarigan menjatuhkan vonis pemaafan kepada Aziz dan Ranning, sehingga keduanya tidak dijatuhi hukuman penjara. Vonis pemaafan tersebut diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim meyakini perbuatan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menuntut para terdakwa masing-masing lima bulan dan lima hari penjara. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama.

Diketahui, Ranning dan Aziz ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Jalan Jamin Ginting, tepatnya Simpang Pos Medan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN