Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Komplotan Begal Sadis di Kisaran Dibekuk, Aksi Sudah Puluhan Kali

Mistar.idKamis, 7 Mei 2026 pukul 12.05 WIB
komplotan_begal_sadis_di_kisaran_dibekuk_aksi_sudah_puluhan_kali

Komplotan begal sadis di Kisaran ditangkap Polres Asahan. (Foto: Dok. Polres Asahan/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Unit Jatanras Polres Asahan menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam aksi begal dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan. Para pelaku disebut telah beraksi di sejumlah lokasi dan meresahkan masyarakat.

Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JB (20), BP (16), MIF (22), RFD (18), RRP (18), dan RMS (18). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

“Kalau aksinya ada sekitar di 20 titik, namun aksi yang berhasil ada di lima lokasi. Modusnya hampir sama, mereka mengancam korban lalu merampas barang milik korban,” ujar IPDA Dimas Tirta Sasangka, Kamis (7/5/2026).

Polisi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat. Menurut Dimas, penanganan perkara para tersangka dibagi antara Polres Asahan dan Polsek Kota Kisaran karena berkaitan dengan beberapa laporan berbeda.

“Untuk penanganannya terbagi dua. Tiga pelaku ditangani Unit Jatanras Polres Asahan dan tiga lainnya ditangani Polsek Kota Kisaran,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan menyasar korban di lokasi berbeda. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang belum dilaporkan korban.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Asahan tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan melalui layanan 110,” ujar Dimas.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Perdana)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN