Kerap Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor Ditindak Tegas Resmob Polrestabes Medan

Pelaku dan penadah saat diamankan di Polrestabes Medan. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang kerap viral di media sosial terkait aksi curanmor. Pelaku bernama Andre Afandi Lubis, 21 tahun, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan, Jumat (1/5/2026) dini hari di kawasan Jalan Denai, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai. Penangkapan itu atas laporan Agus Irvansyah, yang mengaku kehilangan sepeda motor di wilayah hukum polsek Medan Timur, Kamis (30/4/2026).
“Pelaku ini sudah beberapa kali muncul dan viral di media sosial terkait kasus curanmor. Kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan Andre terjadi di Jalan Bilal Ujung, Gang Rakyat, Medan Timur, Kamis (30/4/2026) sore viral. Dari hasil penyelidikan, tak hanya Andre, polisi juga mengamankan penadahnya, Ardiansyah alias Ocol, 23 tahun, di kawasan Amplas.
Dari tangan penadah, petugas menemukan enam unit sepeda motor yang diduga hasil curian dan disembunyikan di lahan kosong. Namun saat dilakukan pengembangan, Andre dikatakan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya dengan dua butir timah panas.
“Pelaku mencoba kabur saat pengembangan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” tuturnya.
Hingga saat ini, lanjut mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu, pihaknya masih memburu beberapa nama lagi. "Ada yang masih DPO, yakni komplotan Andre saat melakukan aksinya," ucapnya.






















