Monday, August 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Kecelakaan Tewaskan Pelajar SMP di Samosir Masih Bergulir, Keluarga Minta Kejelasan

Mistar.idSenin, 10 Agustus 2026 pukul 14.31 WIB
kasus_kecelakaan_tewaskan_pelajar_smp_di_samosir_masih_bergulir_keluarga_minta_kejelasan

Juper Satres Narkoba Polres Samosir Samosir, Bripda Teddi Simatupang, saat dijumpai di ruang kerjanya. (Foto: Pangihutan/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID – Kasus kecelakaan yang menewaskan pelajar SMP di Desa Siambalo, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 21 September 2025, masih bergulir hingga Senin (10/8/2026).

Perkara tersebut diketahui dibagi menjadi dua kasus, yakni kecelakaan lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan dugaan tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Samosir.

Dalam perkara narkotika, penyidik menemukan ganja seberat 0,34 gram yang disimpan di dalam casing telepon seluler milik salah seorang pengendara yang terlibat dalam kecelakaan bernama Rizal.

“Bukan saya yang menangani kasus ini sebelumnya. Sudah berganti penyidik yang menanganinya. Saat ini, saya masih berkoordinasi dengan penyidik yang lama,” ujar Juper Penyidik Satres Narkoba Polres Samosir, Bripda Teddi Simatupang, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, Rizal juga telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya negatif penggunaan narkoba.

“Berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Siantar, Rizal direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor,” tutur Teddi.

Kemudian, rekomendasi tersebut turut mempertimbangkan kondisi Rizal yang mengalami luka berat akibat kecelakaan sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Dalam pemeriksaan, Rizal mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Jonatan Simbolon, warga Pea Sarman, Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi.

Penyidik kemudian memeriksa Jonatan. Dari hasil pemeriksaan, Jonatan diketahui sebagai pengguna narkotika.

“Rizal dan Jonatan mendapatkan dan menerima narkoba tersebut dari Farel,” kata Teddi.

Hingga kini penyidik belum memeriksa Farel. Polisi mengaku telah beberapa kali mencari yang bersangkutan, tetapi belum berhasil menemukannya.

Penyidik Satres Narkoba masih mendalami keterangan Rizal dan Jonatan serta menelusuri asal-usul ganja tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, terkait perkara kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas Polres Samosir, AKP R. Gultom, mengatakan pengendara yang terlibat dalam kecelakaan telah menjalani asesmen oleh Satres Narkoba Polres Samosir.

“Sudah dilakukan asesmen oleh Satres Narkoba berkoordinasi dengan BNN Siantar,” kata R. Gultom.

Mengenai penetapan tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas, R. Gultom mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas.

Saat ini, perkara tersebut masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Dilanjutkan dulu, nanti menunggu apa petunjuk jaksa,” ujarnya.

R. Gultom mengatakan penyidik Satlantas juga telah melayangkan panggilan tertulis kepada tersangka. Panggilan pertama telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Tersangka sudah dilakukan panggilan tertulis sekali,” katanya.

Jika panggilan pertama tidak dipenuhi, penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

“Untuk panggilan kedua akan dilakukan,” ujarnya.

Terkait pertanyaan mengapa pengendara yang disebut membawa ganja tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan, sementara pihak yang membonceng korban tewas justru ditetapkan sebagai tersangka, R. Gultom mengatakan kewenangan terkait narkotika berada pada Satres Narkoba.

“Kalau masalah narkoba, Satnarkoba yang berwenang untuk itu. Berdasarkan penyidikan,” ucapnya.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN