Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

JPU Terima Vonis 3,5 Tahun untuk Dirut PT IKW di Kasus Korupsi Balei Merah Putih

Mistar.idMinggu, 10 Mei 2026 pukul 18.54 WIB
jpu_terima_vonis_35_tahun_untuk_dirut_pt_ikw_di_kasus_korupsi_balei_merah_putih

Terdakwa Safnil Wizar (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar).

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Inti Kharisma Wasantara (IKW), Safnil Wizar, yang dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar senilai Rp4,4 miliar.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui putusan banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN.

“Atas putusan PT Medan kami terima,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (10/5/2026).

Ferdinan menjelaskan, pihaknya menerima putusan banding tersebut karena vonis yang dijatuhkan tidak jauh di bawah tuntutan JPU, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Putusan banding tidak di bawah dua pertiga dari tuntutan kami,” katanya.

Meski demikian, JPU tetap mengirimkan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Safnil melalui tim penasihat hukumnya mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

“Terdakwa mengajukan kasasi dan kami sudah mengirim kontra memori kasasinya,” ucap Ferdinan.

Dalam putusan banding, majelis hakim PT Medan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Safnil.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN