Jalani Sidang Kode Etik Perdana, Kasubbag Min Bin Ops Dir Samapta Polda Sumut Terancam Dipecat

Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol DK saat diperiksa Paminal. (foto: Istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Usai viral di media sosial saat sedang menggunakan vape getar yang diduga mengandung narkotika, Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol DK menjalani sidang perdana kode etik profesi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, sejak Rabu (6/5/2026) pagi.
Dari pantauan wartawan, sidang perdana itu terlihat dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Philemon Ginting dan sejumlah perwira polisi lainnya. Usai memimpin sidang, Kombes Philemon Ginting mengatakan belum ada putusan dalam sidang tersebut.
“Belum ada (Belum ada putusan), nanti ya,” ujar Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Philemon Ginting di depan Bid Propam Polda Sumut, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar, Kompol DK terancam dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pasalnya, selama bertugas di kepolisian, Kompol DK telah melakukan pelanggaran sebanyak 8 kali.
Sebelumnya, Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol DK jalani penempatan khusus (patsus) di Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, sejak Rabu (29/4/2026) lalu.
PREVIOUS ARTICLE
Kebakaran Mal Dekat Teheran Tewaskan 8 Orang, 36 Lainnya Luka























