Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Nyatakan Penetapan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Sesuai Prosedur

Mistar.idSelasa, 17 Februari 2026 pukul 08.36 WIB
jaksa_nyatakan_penetapan_tiga_tersangka_korupsi_dana_bos_mas_di_sunggal_sesuai_prosedur

Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli saat menahan tiga tersangka kasus korupsi dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah. (Foto: Dok. Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli memberikan klarifikasi atas tudingan pemberitaan yang menyebut penetapan dan penahanan tiga tersangka korupsi dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah tidak tepat sasaran.

Kejaksaan dengan tegas menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabjari Labuhan Deli telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, serta didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Tiga tersangka yang telah ditahan tersebut di antaranya ialah Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Plh Kepala Cabjari Labuhan Deli, Daniel Simamora, dalam keterangan persnya yang diterima Mistar, Selasa (17/2/2026), menjelaskan para tersangka berperan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS pada semester I dan II tahun 2022, 2023, serta 2024 secara fiktif.

"Sekolah tersebut menerima dana BOS selama enam semester mencapai Rp486 juta lebih. Setelah dilakukan perhitungan, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini Rp268,2 juta," ujarnya.

Daniel mengatakan, penetapan ketiga tersangka kapasitasnya bukan sebagai guru honorer, melainkan sebagai bendahara dan operator sekolah yang berwenang mengelola administrasi, mencairkan dana, hingga menyusun pelaporan dana BOS.

Menurut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian dokumen pertanggungjawaban, pihaknya mendapati ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan.

Pihaknya pun menjawab narasi tentang adanya aktor intelektual dalam kasus ini yang belum diproses hukum. Ditegaskan Daniel, penyidikan hingga saat ini belum berhenti, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Perlu diketahui, kasus ini belum selesai. Apabila saat proses pengembangan nantinya penyidik memperoleh adanya keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti cukup, maka tentu kami akan lakukan proses hukum sesuai ketentuan," ucapnya.

Daniel pun menyayangkan pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa tersebut tidak berimbang. Pihaknya merasa dirugikan karena tidak dilakukan konfirmasi untuk dimintai penjelasan.

"Kami pastikan penegakan hukum kasus korupsi dana BOS ini akan dilakukan oleh tim penyidik secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN