Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Ajukan Banding Vonis 5-10 Tahun Penjara terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Tunda Pelindo

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 09.36 WIB
jaksa_ajukan_banding_vonis_510_tahun_penjara_terhadap_tiga_terdakwa_korupsi_kapal_tunda_pelindo

Tiga terdakwa korupsi dua unit kapal tunda saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 5-10 tahun penjara terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan periode 2018-2021.

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Hosadi Apriza Putra selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Rudy Sunaryadi selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, serta Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan JPU menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena tidak sependapat dengan pasal yang diterapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam menjatuhkan putusan.

"JPU banding, karena pasal yang diputus majelis hakim berbeda dengan tuntutan," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).

Pernyataan senada juga disampaikan JPU Chris Agave V. Berutu. Agave menyatakan penerapan pasal dalam putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan JPU.

"Sikap JPU banding, ya. Alasannya karena pasal di putusan tidak sesuai dengan yang kami tuntut," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

Dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim menghukum Hosadi dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Rudy dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Bambang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Ketiganya tidak dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang menurut jaksa sebesar Rp92,35 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan majelis hakim, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp79 miliar.

UP sebesar Rp79 miliar tersebut dibebankan seluruhnya kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya karena perbuatan para terdakwa dinilai majelis hakim telah memperkaya PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Sementara itu, dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Hosadi dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Rudy dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Bambang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Ketiganya juga tidak dituntut membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar. Sebab, perbuatan para terdakwa dinilai telah menguntungkan dan memperkaya korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Oleh karena itu, kerugian keuangan negara seluruhnya dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN