Kejari Belawan Terima Putusan Eks Pegawai PT TSI Kasus Pemalsuan Cek

Persidangan terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima putusan eks Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng, dipenjara 5,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan 54 cek di Bank Mandiri dan menilap uang PT TSI senilai Rp123,2 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan.
"Kalau jaksa terima, karena tuntutannya lima tahun 10 bulan penjara dan diputus lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara. Kemudian, pertimbangan kami dalam tuntutan juga diambil seluruhnya oleh hakim," kata Daniel saat dihubungi Mistar via sambungan seluler, Senin (6/7/2026).
Daniel melanjutkan, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan informasi apa pun terkait langkah atau sikap Tepi dalam menanggapi putusan majelis hakim.
Ia mengatakan, masa pikir-pikir selama tujuh hari telah berakhir setelah majelis hakim mengucapkan putusan pada Kamis (25/6/2026). Sehingga, seharusnya vonis majelis hakim diketuai Lifiana Tanjung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Sikap terdakwa belum ada konfirmasi dan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan juga belum ada sikap. Intinya kalau terdakwa (Tepi) banding, kami pun banding. Biasanya ada di SIPP atau panitera atau orang PN Medan kasih tahu kami. Harusnya sudah inkrah ya kalau bicara pikir-pikir tujuh hari," ucap Daniel.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Medan memvonis Tepi 5,5 tahun penjara. Menurut hakim, perbuatan Tepi terbukti bersalah memalsukan dokumen sesuai Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Di dakwaan, jaksa mengatakan Tepi membobol rekening PT TSI dengan cara membuat cek palsu sebanyak 54 lembar bilyet cek yang dilakukannya di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Dari hasil 54 cek palsu tersebut, uang milik PT TSI sebesar Rp123,2 miliar lenyap.
Dalam prosesnya, wanita berusia 41 tahun yang berdomisili di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan itu, memalsukan tekenan Gindra Tardi selaku Direktur Utama PT TSI dengan puluhan cek dan mencairkan uang melalui rekening giro perusahaan di Bank Mandiri. Aksi bejat tersebut Tepi lakukan sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025.
Tepi sebagai Asisten Manager Finance awalnya memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi keuangan di PT TSI. Namun, kewenangan tersebut dicabut oleh pihak perusahaan pada Februari 2024.
Untuk mencairkan cek palsu, Tepi sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai Bank Mandiri sebelum memasuki ruang layanan. Kue tersebut ditengarai untuk memuluskan pencairan uang PT TSI.
Setelah seluruh rangkaian proses verfikasi dan paraf pegawai Bank Mandiri dilakukan, uang yang berasal dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke beberapa rekening tujuan melalui sistem RTGS. Pegawai bank terkhusus teller diduga tidak jeli dalam mengecek tekenan pada cek tersebut dengan data asli yang tersimpan di bank.
Menurut hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, seluruh tekenan di dalam 54 lembar cek itu dipastikan tidak identik dengan tekenan asli Gindra Tardi. (hm20)
























