Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Curas di Medan Gunakan Identitas Korban untuk Cairkan Pinjol Rp20 Juta

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 10.14 WIB
pelaku_curas_di_medan_gunakan_identitas_korban_untuk_cairkan_pinjol_rp20_juta

Pelaku Syafriadi, residivis kasus begal, saat diinterogasi Iptu Ramadhani Bimo Setiadi. (Foto: Dokumentasi Resmob Polrestabes Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Medan tidak hanya merampas harta benda korban, tetapi juga menyalahgunakan identitasnya untuk mencairkan pinjaman online (pinjol) Rp20 juta.

Aksi tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa HS. Tak hanya mengalami pencurian uang dan handphone, identitas HS juga digunakan kawanan pelaku untuk meminjam uang secara daring.

Selain itu, korban juga dianiaya hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

"Benar, identitas korban juga digunakan untuk pinjaman online," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Selasa (4/8/2026).

Kata alumnus Akpol 2017 itu, total hasil kejahatan para pelaku terhadap HS dibagi rata. Setiap orang mendapat bagian sekitar Rp2,3 juta. Dari uang tersebut, para pelaku juga menyisihkan Rp7 juta untuk membayar sewa rumah yang digunakan sebagai tempat melakukan aksi serupa.

"Handphone merk iPhone dijual Rp7 juta. Lalu uang hasil pinjaman online Rp20 juta dan uang tunai Rp350 ribu. Mereka berpindah-pindah kontrakan dan menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membayar kontrakannya," ungkapnya.

Masih kata Bimo, satu dari dua pelaku, yakni Syafriadi, merupakan residivis. Ia pernah terjerat dua kasus berbeda, yakni jambret dan begal di beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Pelaku ini residivis. Bahkan salah satu korbannya yang dibegal tewas beberapa tahun lalu," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Resmob Polrestabes Medan berhasil menangkap dua spesialis pencurian dengan kekerasan. Keduanya bernama Willy Prayoga, 28 tahun, dan Syafriadi, 31 tahun.

Modus para pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke aplikasi khusus penyuka sesama jenis. Setelah berjanji untuk bertemu, harta benda korban dirampas. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN