Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pemeriksaan Wali Kota Tebing Tinggi di PN Medan Dikawal Sejumlah Anggota OKP

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 09.05 WIB
pemeriksaan_wali_kota_tebing_tinggi_di_pn_medan_dikawal_sejumlah_anggota_okp_

Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih (depan, berkemeja hitam), saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap Rp25 juta di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Sidang pemeriksaan Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, sebagai saksi terkait kasus suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tebing Tinggi senilai Rp25 juta, menyisakan sejumlah hal menarik.

Kehadiran Iman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dikawal sejumlah orang dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP). Hal menarik lainnya, anggota OKP tersebut sempat berteriak "Hidup Pak Wali" saat sidang masih bergulir di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Senin (4/8/2026) sore.

Iman yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Tebing Tinggi itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat terdakwa Nur Erdian selaku Plt Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebing Tinggi sekaligus keponakan Iman serta terdakwa Heny Afrianti selaku staf PT Whiz Digital Berjaya.

Persidangan yang dipimpin M. Nazir sebagai ketua majelis hakim berjalan normal sejak awal hingga akhir, meski Iman sempat ditegur hakim karena intonasi ucapannya dinilai tinggi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, setelah diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap Rp25 juta di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Sesaat setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Iman menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya baru kali ini hadir di persidangan. Ia berharap seumur hidupnya hanya sekali menghadiri persidangan.

"Saya baru kali ini menghadiri persidangan, Yang Mulia. Semoga seumur hidup hanya sekali ini ke persidangan, Yang Mulia," ujar Iman.

Mendengar itu, Nazir merespons bahwa harapan tersebut dapat tercapai apabila Iman benar-benar tidak memiliki masalah hukum di kemudian hari.

"Asalkan tidak bermasalah," ucap hakim.

Setelah itu, Iman menyambungkan bahwa cita-citanya sebagai wali kota hanya ingin mewujudkan pembangunan Kota Tebing Tinggi yang merupakan tanah kelahirannya.

"Saya hanya mau membangun kampung halaman saya, Yang Mulia. Terima kasih, Yang Mulia," tambahnya.

Kemudian, Iman dipersilakan hakim untuk meninggalkan ruang persidangan. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Nazir sempat mengatakan bahwa di kursi pengunjung sidang ada yang tampak menunggu Iman.

Menyahuti ucapan hakim tersebut, Iman secara gamblang menyatakan orang yang menunggunya merupakan para pendukungnya.

"Ini simpatisan, relawan, organisasi OKP kepemudaan yang mengantarkan saya menjadi kepala daerah, Yang Mulia," kata dia seraya berjalan ke arah sejumlah orang yang berada di barisan pengunjung sidang.

Saat berada di barisan pengunjung sidang, Iman langsung disambut dan dikawal ketat sejumlah pria untuk keluar dari ruang sidang. Pengawalan itu membuat tidak ada celah bagi awak media untuk mewawancarai Iman.

Di tengah situasi persidangan yang masih berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya, sejumlah pengawal Iman di ruang persidangan melontarkan teriakan. Suara teriakan diawali seorang pria yang mengucapkan, "Hidup Pak Wali."

Kemudian dijawab pengawal lainnya dengan mengatakan, "Hidup."

Setelah itu terdengar kembali teriakan, "Hidup Pak Wali," untuk kedua kalinya dengan suara lebih keras dan kembali disahuti pengawal lainnya sambil meninggalkan ruang sidang.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nur dan Heny didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebesar Rp175 juta. Nur didakwa sebagai penerima suap, sedangkan Heny didakwa sebagai pemberi suap kepada Nur.

Mereka dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat Heny hendak menyerahkan success fee senilai Rp25 juta kepada Nur pada Rabu (15/4/2026).

Jaksa menjerat perbuatan Nur dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara perbuatan Heny dijerat melanggar Pasal 605 huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemberian suap.

Proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi menelan anggaran sebesar Rp840 juta. PT Whiz Digital Berjaya disebut-sebut diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak kepada pejabat di lingkungan Diskominfo Kota Tebing Tinggi.

Success fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak tersebut mencapai Rp175 juta. PT Whiz Digital Berjaya telah memberikan Rp150 juta kepada Nur pada Desember 2025. Menurut jaksa, uang itu kemudian digunakan Nur untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, sisa success fee sebesar Rp25 juta rencananya diberikan Heny kepada Nur pada Rabu (15/4/2026). Namun, ketika hendak diserahkan, keduanya terjaring OTT bersama sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Tebing Tinggi lainnya. Setelah itu, mereka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumut. (hm25)






BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN