Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tak Ditahan

Mistar.idSenin, 4 Mei 2026 pukul 19.22 WIB
journalist-avatar-top
MG
jadi_tersangka_kasus_pencemaran_nama_baik_wakil_ketua_dprd_deli_serdang_tak_ditahan

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengatakan bahwa setelah menyandang status sebagai tersangka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, berinisial HS, tidak ditahan pihak kepolisian.

Menurut Ferry, hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

“Iya, yang bersangkutan sudah jadi tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena pertimbangan dari tim penyidik,” ujar Kombes Ferry Walintukan saat dihubungi Mistar, Senin (4/5/2026).

Dijelaskan Ferry, terdapat sejumlah pertimbangan umum yang membuat penyidik tidak melakukan penahanan terhadap HS, di antaranya karena yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

“Secara umum yang menjadi pertimbangan penyidik tidak dilakukannya penahanan antara lain tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan perbuatan yang sama,” ujar Ferry mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut secara resmi telah menetapkan HS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus.

Ferry mengatakan HS ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2026, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.

Perwira menengah Polri itu menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang sah. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN