Thursday, May 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ini Peran Dua Tersangka Peredaran Ekstasi di Dragon KTV

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 14.39
ini_peran_dua_tersangka_peredaran_ekstasi_di_dragon_ktv

THM Dragon KTV berlokasi di Jalan H Adam Malik, Medan Barat, diberi garis polisi. (f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, dari 11 orang yang diamankan dalam temuan 708 butir ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon KTV, di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ada dua orang ditetapkan tersangka.

Keduanya berinisial Z dan R yang memiliki peran berbeda dalam peredaran ekstasi di lokasi tersebut.

''Dua tersangka yang berinisial Z bertugas sebagai waiter (pelayan). Sementara R, merupakan pemegang barang haram tersebut. Dari 11 orang yang telah diamankan, sembilan lainnya masih kita dalami," ucapnya, Senin (26/5/2025).

Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu, R merupakan orang kepercayaan D. Ia juga digaji D sebesar Rp2 juta per bulan ditambah hasil penjualan ekstasi sebesar Rp10 ribu per butir.

"Dia digaji Rp2 juta per bulan, dan per butir itu Rp10 ribu. Tapi dia sangat menguasai tempat itu dan secara prosedural tidak ada di management," ujarnya.

Sebelumnya Jeal Calvin menuturkan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka atas peredaran 708 butir pil ekstasi, di THM Dragon KTV yang digeledah, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.

Hal tersebut diungkapkannya usai melakukan pra rekonstruksi di lokasi.

Kedua tersangka berinisial Z dan R yang memiliki peran berbeda dalam peredaran ekstasi di Dragon KTV. (putra/hm25)

REPORTER: