Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Peredaran Ekstasi di Dragon KTV

Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jeal Calvin Simanjuntak saat memberi keterangan di lokasi. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Jeal Calvin Simanjuntak menuturkan telah menetapkan dua orang tersangka atas peredaran 708 butir pil ekstasi, di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Kota Medan yang digeledah, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Hal tersebut diungkapkannya usai melakukan pra rekonstruksi di lokasi.
Kedua tersangka berinisial Z dan R yang memiliki peran berbeda dalam peredaran ekstasi di THM Dragon KTV.
"Hari ini kami melakukan pra rekonstruksi. Setidaknya ada 16 adegan. Mulai dari proses mendapatkan ekstasi 8 butir tersebut sampai dengan pengembangan ke 700 butir," katanya, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi di Dragon KTV
Selain 16 adegan itu, pihaknya menambahkan tiga adegan lagi terkait transaksi pil ekstasi itu.
"Ketiganya yaitu, dua adegan ada transaksi 200 dan 400 butir ekstasi di tanggal 17 dan 12 Mei oleh tersangka inisial R yang sedang kita cari. Lalu, satu adegan lainnya ada 100 butir ekstasi di bulan Februari dari tersangka inisial D, ini juga kita kejar," tuturnya.
Keduanya, R dan D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihaknya. Calvin belum bersedia memberikan jabatan keduanya di dalam struktur THM tersebut.
"Saat ini kita masih bisa memberikan inisial. Tapi seluruh barang bukti didapat dari R dan D sejak Februari lalu," ujarnya. (putra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Pencuri di SD Negeri Padangsidimpuan Utara Ditangkap