Thursday, May 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Pencuri di SD Negeri Padangsidimpuan Utara Ditangkap

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 14.07
tiga_pencuri_di_sd_negeri_padangsidimpuan_utara_ditangkap

Ketiga pencuri di SD Negeri 200106 Padangsidimpuan ditangkap polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Tiga pencuri di Sekolah Dasar (SD) Negeri 200106, Gang Muhajirin, Jalan Prof. M. Yamin, Desa Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, Sabtu (24/5/2025).

"Benar, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP, yakni tindak pidana pencurian di wilayah Polres Padangsidimpuan," ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga pada Senin (26/5/2025).

Ketiga pelaku bernama Sahrial Lubis, 28 tahun, Riayan Rizki, 25 tahun, dan Iskandar, 42 tahun. Kejadian terungkap setelah adanya laporan pihak sekolah.

Adapun barang yang hilang adalah 21 kursi, 1 unit speaker aktif, tangga aluminium, dan terpal plastik.

“Ketiga pelaku mencongkel pintu sekolah, lalu masuk ke ruang guru dan mengambil sejumlah barang,” ucap Sinaga.

SD diperkirakan dirugikan sekira Rp11.833.200. (asrul/hm20)

REPORTER: