Tiga Pencuri di SD Negeri Padangsidimpuan Utara Ditangkap

Ketiga pencuri di SD Negeri 200106 Padangsidimpuan ditangkap polisi. (f: ist/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Tiga pencuri di Sekolah Dasar (SD) Negeri 200106, Gang Muhajirin, Jalan Prof. M. Yamin, Desa Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, Sabtu (24/5/2025).
"Benar, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP, yakni tindak pidana pencurian di wilayah Polres Padangsidimpuan," ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga pada Senin (26/5/2025).
Ketiga pelaku bernama Sahrial Lubis, 28 tahun, Riayan Rizki, 25 tahun, dan Iskandar, 42 tahun. Kejadian terungkap setelah adanya laporan pihak sekolah.
Adapun barang yang hilang adalah 21 kursi, 1 unit speaker aktif, tangga aluminium, dan terpal plastik.
“Ketiga pelaku mencongkel pintu sekolah, lalu masuk ke ruang guru dan mengambil sejumlah barang,” ucap Sinaga.
SD diperkirakan dirugikan sekira Rp11.833.200. (asrul/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Jaksa Kejari Deli Serdang yang Dibacok Alami Patah Tulang