Pencurian Kerbau di Taput: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Ungkap Kronologi Lengkap


Keempat tersangka pencurian kerbau di Polsek Siborongborong. (f:ist/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Polsek Siborongborong, Tapanuli Utara, menetapkan empat tersangka kasus pencurian dua ekor kerbau dari Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga pelaku awal yang telah diamankan. Hal ini disampaikan Kapolsek Siborongborong, AKP S Purba, Sabtu (24/5/2025).
Keempat tersangka yakni Ipan Siahaan, Fredi Simanjuntak, Tambang Rosario Siahaan, dan Iwan Denny Boyke Siringoringo dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.
“Tiga pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-1e, 3e, dan 4e jo Pasal 55, 56 KUHP, sementara Iwan Denny dikenai Pasal 480 karena terlibat dalam penjualan hasil curian,” tutur Kapolsek.
Kronologi Pencurian 2 Ekor Kerbau di Taput
Kasus pencurian ini terjadi, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di Urat Ni Huta, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong.
Informasi awal didapat dari saksi yang melihat jejak ban mobil, bekas jejak kerbau, serta bungkusan plastik kopi di lokasi kejadian.
Kecurigaan bertambah setelah saksi menelusuri bungkusan kopi tersebut ke warung milik Rian Hutagalung.
Dari informasi pemilik warung, pada Jumat (2/5/2025) pukul 00.30 WIB, Fredi Simanjuntak memesan tiga gelas kopi dan meminta dua di antaranya untuk dibungkus.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kopi itu diberikan kepada Ipan Siahaan dan B Siahaan, yang saat itu tengah mengamankan dua ekor kerbau hasil curian, sambil menunggu mobil truk untuk membawa ternak tersebut ke Kabupaten Samosir.
Setibanya di Samosir, pelaku menyerahkan dua ekor kerbau kepada Iwan Denny Boyke Siringoringo, yang kemudian menghubungi pembeli bernama Trio Situmorang. Kerbau dijual seharga Rp22 juta.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam kasus ini, Polsek Siborongborong menyita sejumlah barang bukti yakni 2 ekor kerbau, 1 unit mobil truk, 1 unit sepeda motor, dan 2 bungkus plastik kopi.
Kapolsek menyatakan, ketiga pelaku utama telah ditahan di Mapolsek Siborongborong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan pelaku atau jaringan lainnya yang terlibat. (fernando/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuatan SIM Palsu di Medan