Polisi Tangkap 3 Pencuri Kerbau di Taput, Jejak Kopi Ungkap Aksi


Kerbau milik Hariady Simanjuntak sebelum dicuri tiga orang pelaku (f:ist/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Tiga orang tersangka pencuri dua ekor kerbau di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Siborong-borong. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Siborong-borong AKP S. Purba membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025). “Kita telah mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian dua ekor kerbau milik korban Hariady Simanjuntak di Desa Hutabulu,” ungkap AKP Purba.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan seorang saksi yang melihat bekas ban mobil, jejak kaki kerbau, serta bungkusan plastik berisi kerak kopi di lokasi kejadian. Saksi kemudian menelusuri asal bungkusan tersebut dengan bertanya ke warung-warung sekitar.
Hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa Rian Hutagalung, pemilik warung setempat, menerima pesanan tiga gelas kopi, Jumat dini hari (2/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dari seseorang bernama Fredi Simanjuntak. Dua gelas kopi tersebut diminta untuk dibungkus.
Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Siborong-borong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Fredi Simanjuntak, Jumat (9/5/2025). Dalam interogasi, Fredi mengaku bahwa kopi tersebut ia berikan kepada Ipan Siahaan dan B. Siahaan, yang saat itu sedang menjaga dua ekor kerbau hasil curian sambil menunggu mobil truk pengangkut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipan Siahaan mengakui perbuatannya. Ia dan B. Siahaan mencuri dua ekor kerbau milik Hariady Simanjuntak dari pinggir Sungai Urat Nihuta, Desa Hutabulu.
Setelah truk pengangkut tiba, keduanya membawa kerbau tersebut ke Kabupaten Samosir. Di sana, mereka bertemu dengan Yesi Siringoringo, yang disebut-sebut sebagai oknum pegawai di Samosir. Dua ekor kerbau itu kemudian diturunkan di rumah Yesi untuk dijual seharga Rp 10 juta.
“Saat ini ketiga tersangka telah kami tahan di Polsek Siborong-borong untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP S. Purba. (fernando/hm17)