Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus Hilangnya Empat Kerbau di Samosir 2020 Silam Berujung Damai

journalist-avatar-top
Selasa, 15 April 2025 17.57
kasus_hilangnya_empat_kerbau_di_samosir_2020_silam_berujung_damai_

Mediasi antara pelapor dan terlapor mengenai penggelapan ternak kerbau yang terjadi tahun 2020. (f: pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Samosir berhasil memediasi kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan empat ekor kerbau yang dilaporkan sejak tahun 2020 lalu oleh seorang warga, Joka Sinaga.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT yang dibuat pada 17 Maret 2020. Dugaan penggelapan disebut terjadi pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Huta Godang, Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir.

Dalam mediasi yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir itu, Selasa (15/4/2025), Joka Sinaga hadir bersama adik-adiknya. Sementara pihak terlapor diwakili oleh anak, menantu, dan penasihat hukumnya. Hadir juga Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, serta sejumlah warga setempat.

Dalam proses mediasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, pihak keluarga terlapor mengakui adanya kesepakatan pemeliharaan kerbau antara orang tua pelapor dan terlapor pada tahun 1980.

Berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, pihak terlapor bersedia memberikan uang ganti rugi sebesar Rp40 juta kepada pelapor. Pelapor menerima ganti rugi tersebut dan mencabut laporan secara resmi. Kedua belah pihak sepakat berdamai.

"Pelapor menerima ganti rugi tersebut dan secara resmi mencabut laporan yang pernah dilayangkan. Kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Edward.

Penanganan kasus ini sempat mengalami keterlambatan karena kondisi terlapor yang sudah berusia 87 tahun dan sedang menderita sakit parah. Terlapor bahkan tidak lagi mampu duduk maupun berdiri.

“Fokus keluarga terlapor selama ini memang tertuju pada perawatan intensif terhadap yang bersangkutan, baik di rumah maupun di rumah sakit,” katanya.

Setelah kesepakatan dicapai, Satreskrim Polres Samosir melakukan pelengkapan administrasi perdamaian serta gelar perkara untuk penghentian penyelidikan secara resmi.(pangihutan/hm24)

REPORTER:

RELATED ARTICLES