Hasil Prapid Pemerasan 12 Kepala SMK Negeri Nias di PN Medan, Simak Jadwalnya


Sidang penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon I di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan akan membacakan putusan praperadilan (prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias terhadap Ramli Sembiring besok, Selasa (15/4/2025).
Hal itu diutarakan hakim tunggal yang menyidangkan prapid tersebut, Philip M. Soentpiet, setelah pemohon dan termohon I menyerahkan kesimpulan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
"Putusan besok jam 3 sore, ya. Pemohon dan termohon hadir kembali. Sidang ditutup," ujar Philip, Selasa (15/4/2025).
Apabila hakim mengabulkan prapid Ramli, maka penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri harus dihentikan. Namun, jika hakim menolak prapid tersebut ditolak, maka penyidikan pun berlanjut.
Diketahui, prapid yang diajukan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumatera Utara(Sumut) ini telah bergulir di PN Medan sejak Kamis (10/4/2025) lalu.
Adapun pihak-pihak termohon dalam prapid ini, yakni Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I, dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II. (deddy/hm17)