Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuatan SIM Palsu di Medan


Kedua pelaku saat diamankan polisi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu dari dua tempat berbeda. Penangkapan itu dilakukan personel Unit Regident Satlantas bersama Unit Tipidsus Subnit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan kedua pelaku pembuatan SIM palsu yang ditangkap yakni Ozlan Iskak Manurung, 48 tahun warga Jalan Hm Said Gang Mesjid nomor 22 Kelurahan Sidorame Barat 1 Kecamatan Medan Perjuangan dan Indra Muhammad Lubis, 42 tahun warga Jalan Dorowati, Gang Gereja Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.
Penangkapan itu, sambung Made, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan terkait adanya dugaan pembuatan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Menindaklanjuti kabar tersebut, polisi bergegas ke lokasi dan menangkap satu pelaku bernama Ozlan Iskak Manurung.
Lalu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Indra Muhammad Lubis dari sebuah warnet yang ada di Kota Medan. Dari tangan Indra, ditemukan satu lembar SIM B1 umum yang diduga palsu.
Kemudian, tim melakukan pengembangan di kos kosan Jalan Sei Deli Kecamatan Medan Barat dan ditemukan beberapa barang bukti dari pelaku Indra. Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku Ozlan Iskak Manurung mengatakan dia merupakan calo pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.
“Si Ozlan ini juga mengaku baru sekali bekerjasama dengan pelaku Indra, untuk membuat SIM Palsu,” ujar AKBP Made, Sabtu (24/5/2025).
Sementara pelaku Indra, lanjutnya, mengaku telah membuat SIM palsu tersebut dalam waktu kurang lebih selama 1 tahun lamanya. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polrestabes. (Matius/hm18)