Imbauan Polrestabes Medan Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat memberi keterangan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sat Reskrim Polrestabes Medan menegaskan akan menindak siapapun yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Kalau sudah sesuai izin tidak kita tindak. Kasihan mereka juga cari nafkah," ucap Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Selasa (9/12/2025).
Mantan Kasat Binmas Polrestabes Medan itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan kondisi bencana saat ini untuk menimbun BBM.
"Dilarang keras menimbun, menjual kembali atau memakai BBM Subsidi untuk pihak yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan akan diancam enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tuturnya.
Bayu kemudian mengimbau setiap SPBU agar menjaga ketertiban dengan menolak pengisian tidak wajar. Jika menemukan pengisian yang tak lazim atau indikasi pelanggaran, pihak SPBU diminta segera melaporkan.
"Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan melalui layanan call centre 110," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap lima orang pria atas dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. Dua dari kelimanya merupakan penjual BBM eceran. Sedangkan dua orang lagi merupakan operator dan satu orang merupakan pembeli. (hm20)





















