Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut Batu Bara, Polisi Amankan Dua Pria

Petugas menangkap dua terduga penyalahgunaan narkoba di Desa Gambus Laut. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Personel gabungan Satres Narkoba dan Sat Samapta Polres Batu Bara menggelar penggerebekan sarang narkoba, Rabu (26/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Penggerebekan yang dilakukan di kawasan perladangan Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, berhasil mengamankan dua pria dan 1 paket kecil narkotika sabu beserta sejumlah peralatan mengonsumsi sabu.
Penggerebekan sarang narkoba tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, Kamis (27/11/2025).
Fahmi mengatakan, penggerebekan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, merupakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) warga setempat.
"Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut serta mengungkap jaringan," tutur Fahmi.
Sekadar diketahui, pada Rabu, 1 Oktober 2025, anggota DPRD Batu Bara, Muhammad Safi’i, bersama Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, dan perangkatnya, melakukan penggerebekan markas judi dan narkoba di wilayah tersebut.
Meski tidak berhasil menangkap terduga pelaku, mereka menemukan banyak plastik klip yang diduga bekas sabu.
Mereka juga menumbangkan dan membakar habis gubuk yang merupakan sarang penggunaan dan transaksi narkoba. (hm25)
NEXT ARTICLE
Beberapa Lokasi Banjir di Kota MedanBERITA TERPOPULER






















