Geledah Tiga Sarang Narkoba di Medang Deras, Polres Batu Bara Amankan Pengedar dan 4 Paket Sabu

Terduga pengedar sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara. (foto: dok Polres Batu Bara/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyisiran 3 lokasi sarang narkoba di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Senin (11/5/2026).
Pada penyisiran dalam kegiatan gerebek sarang narkoba dipimpin KBO Narkoba Ipda Amudi Murphi berhasil diamankan seorang pria terduga pengedar sabu inisial HM, 33 tahun warga setempat.
Selain mengamankan HM, pada penyisiran di Dusun IV Pinggir Sungai Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras, ditemukan satu paket sedang dan tiga paket kecil plastik transparan berisi diduga sabu, 10 klip plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Namun pada penyisiran di 2 lokasi lainnya yaitu di Gudang Ikan Mehwa Lingkungan V Kelurahan Pangkalan Dodek, serta Gang Beko Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, petugas tidak menemukan terduga pelaku maupun barang bukti sabu.
Selanjutnya, terduga pengedar berikut barang bukti diboyong ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut. Ia menjelaskan, kegiatan GSN ini merupakan komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Seperti biasa, selain melakukan penindakan, personel juga menyampaikan imbauan agar masyarakat turut aktif melakukan pemberantasan peredaran narkoba.
"Kami imbau masyarakat segera melaporkan ke kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing," ucapnya.
Ia berharap kegiatan serta peran aktif masyarakat dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. (ebson)























