Namanya Disebut dan Berulang dalam Podcast, Terdakwa Kasus Pengancaman Merasa Dirugikan

Herbin Sinaga bersama kuasa hukumnya Priska Simarmata.(foto: Josner/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Seorang saksi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman, Herbin Sinaga mengaku keberatan karena nama lengkapnya disebut berulang kali dalam sebuah podcast bertajuk Cakap-Cakap Hukum.
Perkara tersebut bermula dari kasus saling lapor antara dua pihak terkait dugaan pengancaman antara Herbin Sinaga dengan seorang ibu rumah tangga inisial KS, warga Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Herbin merasa dirugikan akibat keterangan dari KS dan kuasa hukumnya terkait kasus tersebut yang mengakibatkan tanggapan umum terhadapnya menjadi buruk dan berpotensi mempengaruhi opini publik.
Ia tidak terima atas penyebutan nama lengkapnya secara berulang-ulang dalam podcast tersebut. Ia menilai penyebutan identitas secara terbuka dapat merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun sosial.
"Nama saya disebut berkali-kali secara lengkap dalam podcast itu. Saya merasa dirugikan karena perkara ini masih berproses. Ini melanggar kode etik advokat," ujar Herbin kepada Mistar, Senin (11/5/2026) di Pangururan.
Ia menyebutkan penyebutan namanya secara lengkap berulang ulang berpotensi melanggar pasal 8 huruf F, pasal 4 huruf H, kode etik advokat Indonesia (KEAI) dan pasal 27 ayat 3 UU ITE Nomor 1 tahun 2024.
Ia membantah ada keterangan yang disampaikan KS dalam podcast tersebut tidak benar yang berpotensi menyudutkan dirinya.
"Saya membantah sebagian keterangan dalam podcast tersebut. Jangan menjadi Trial by podcast atau pengadilan jalanan. Saya minta kepada kuasa hukum KS supaya memberikan pembelaan di persidangan bukan di podcast," katanya.
Diterangkannya, kejadian bermula pada 2 Juni 2025 yang lalu, HS membersihkan semak belukar yang sudah tinggi samping rumahnya di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo.
Saat itu KS datang dan melarang HS membabat pandan dan rumput di lahan tersebut dan mengakui bahwa lahan tersebut miliknya.
Akhirnya terjadi cekcok, Herbin Sinaga yang saat itu memegang parang untuk memotong rumput sempat mencekik leher KS , dan dibalas KS dengan melempar kaki Herbin dengan batu serta mengarahkan pecahan botol ke arah perutnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak Herbin Sinaga dan pihak KS sama-sama melaporkan permasalahan tersebut ke penegak hukum dengan kasus pengancaman.
Herbin mengungkapkan hubungan kekeluargaan dengan KS masih dekat. Mereka saling lapor dalam kasus pengancaman atas permasalahan tersebut.
Ia mengakui saat ini mereka sudah menjalani persidangan karena jalur restoratif justice sebanyak 5 kali mengalami jalan buntu karena pihak KS tidak mau berdamai.
Sementara itu, kuasa hukumnya Priska Simarmata, membantah kliennya menempelkan parang ke leher seperti keterangan KS dalam podcast tersebut.
Ia meminta supaya dalam mendampingi klien, kuasa hukum lebih profesional mengikuti pasal 4 huruf H KEAI yang berbunyi Advokat dilarang memberikan keterangan, peryataan dan/atau pendapat mengenai suatu perkara yang sedang ditanganinya yang dapat menyesatkan atau mempengaruhi jalannya peradilan, baik di dalam maupun di luar persidangan.






















