Monday, July 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar untuk Bayar Pinjol, Mantan Admin CV TIO Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 27 Juli 2026 pukul 17.54 WIB
gelapkan_uang_perusahaan_rp2_miliar_untuk_bayar_pinjol_mantan_admin_cv_tio_divonis_25_tahun_penjara

Terdakwa Cindy saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (27/7/2026) – Cindy, mantan Admin Akuntansi CV TIO, divonis 2,5 tahun penjara karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2 miliar untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan biaya pengobatan ibunya yang sakit.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eliyurita dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Senin (27/7/2026).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Cindy dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Eliyurita saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan wanita asal Jalan Terendam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 488 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas putusan tersebut, Cindy dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Cindy dengan pidana penjara selama empat tahun. Menurut jaksa, perbuatan Cindy telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.

Cindy diketahui melakukan penggelapan sejak November 2024 hingga Januari 2026 dengan cara tidak menyetorkan sejumlah uang milik perusahaan yang diterimanya saat menjalankan tugas sebagai Admin Akuntansi di CV TIO.

Wanita berusia 29 tahun itu menggelapkan uang CV TIO yang berasal dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, serta setoran uang parkir Gedung Selecta. Uang tersebut kemudian tidak diserahkan kepada Direktur CV TIO.

Berdasarkan hasil audit internal CV TIO, ditemukan selisih antara data riil dengan data yang diinput terdakwa. Akibatnya, CV TIO mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN