Eks Pangulu Banjar Hulu Divonis 10 Tahun, Kejari Simalungun Terima Putusan Korupsi APBDes

Terdakwa Kardianto (kanan) dan terdakwa Bambang Surya Siregar (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menerima putusan terhadap eks Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Selain itu, Kejari Simalungun juga menerima vonis enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap eks Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar.
"Bambang terima, Kardianto banding. Tetapi barusan dapat info bahwa Kardianto cabut banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro, kepada Mistar saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (17/11/2025).
Edison menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menempuh upaya hukum banding karena Kardianto dan Bambang sama-sama tidak melayangkan banding.
"Ya, kalau para terdakwa banding, kita wajib banding. Tetapi kalau memang terdakwa (Kardianto) mencabut bandingnya, ya kita pun tidak usah banding," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim yang diketuai Andriyansyah memvonis Kardianto 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.
Tak hanya itu, Kardianto juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya menurut hakim sebanyak Rp524 juta.
Apabila Kardianto tak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta bendanya juga tak mencukupi, maka diganti dengan lima tahun penjara.
Sementara itu, Bambang yang merupakan terdakwa lainnya dalam kasus ini divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Bambang juga dihukum membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya menurut hakim sebesar Rp32,5 juta subsider tiga bulan penjara.
Keduanya diyakini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer.
Sementara dalam tuntutan, JPU menuntut Kardianto 10 tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebanyak Rp573 juta subsider lima tahun penjara.
Sedangkan Bambang dituntut 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa tidak menuntut Bambang membayar UP, karena menurut JPU Bambang tidak menikmati kerugian keuangan negara.
Kardianto dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah calon jaksa bernama Reynanda Primta Ginting dan seorang warga sipil, Muhammad Safari Siregar, hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, dan dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum hanyut, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke sungai tersebut. Namun nahas, Reynanda terseret arus sungai dan nyawanya tidak terselamatkan. Safari sendiri meninggal dunia usai berusaha menolong Reynanda yang hanyut terseret arus sungai.






















