Dua Pelaku Pembobol Rumah di Desa Aek Batu Ditangkap Polsek Torgamba


Barang bukti bersama dua pelaku yang diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut. (f:ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Torgamba mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Simpang Mulya, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Selasa (1/4/2025) pagi.
Korban, pria berinisial SYO, 32 tahun, mengalami kerugian Rp10,5 juta setelah rumahnya dibobol dari pintu belakang.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar mengatakan pelaku menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6484 PD, BPKB, kunci, helm, serta satu tabung gas LPG 3 kg. Kejadian tersebut diketahui setelah saksi, SRO dan LM, menghubungi korban.
Mendapat laporan, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Dapot Tua Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan.
"Pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil membekuk dua tersangka yakni RDS, warga Dusun Simpang Mulya, dan NZ alias Zega, 33 tahun, warga Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu," katanya, Kamis (8/5/2025).
Dalam pemeriksaan, RDS mengaku membobol rumah korban dengan menggunakan tongkat anoda (tojok sawit) untuk mengambil motor dan barang berharga lainnya.
Sementara, NZ berperan membantu menjual motor curian ke seseorang berinisial OZ alias Pak Pelin di Desa Damai Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan barang bukti dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih lis biru (BM 6484 PD), 1 buah kunci motor dan BPKB, 1 tabung gas LPG 3 kg, dan 1 tongkat anoda.
Seluruh barang bukti bersama dua pelaku kini diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut. (oel/hm25)