Divonis 6 Tahun, Eks Sopir Hakim PN Medan Akui Sakit Hati dan Menyesal Bakar Rumah

Terdakwa Fahrul Azis Siregar saat diwawancarai awak media seusai sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (29/7/2026) – Terdakwa Fahrul Azis Siregar angkat bicara usai dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
Saat diwawancarai awak media, eks sopir Khamozaro itu mengaku telah banyak berjasa kepada Khamozaro. Kendati demikian, Azis tetap mengakui perbuatannya membakar rumah dan mencuri emas milik Khamozaro merupakan sebuah kesalahan.
"Untuk Bapak Khamozaro Waruwu, kita kan sudah lama sama, Pak. Mungkin saya ada salah sama Bapak sekali ini. Namun, jasa saya banyak sama Bapak. Bapak melupakan jasa-jasa saya yang dulu, Pak," ucapnya di PN Medan usai sidang putusan, Rabu (29/7/2026).
Azis menyampaikan bahwa dirinya juga banyak memberikan hal-hal baik kepada Khamozaro dan keluarganya. Pria berusia 30 tahun asal Jalan Mulia, Dusun III Biru-Biru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, itu pun mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya melakukan kesalahan sekali, Pak. Tapi banyak kebaikan yang saya lakukan buat Bapak," kata Azis.
Atas hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan yang dipimpin Sulhanuddin, Azis mengaku menerima putusan tersebut.
"Saya nikmati sajalah. Saya (membakar rumah dan mencuri emas Khamozaro karena) sakit hati," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif, yakni Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Azis. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut Azis tujuh tahun penjara.
Diketahui, Azis membakar rumah Hakim Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, saat rumah dalam kondisi kosong pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia membakar bagian kamar Khamozaro. Setelah melakukan aksi pembakaran, Azis membawa kabur perhiasan emas dari kamar tersebut. Selanjutnya, Azis mengajak Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang untuk menjual emas curian itu ke toko emas. Dari hasil penjualan emas tersebut, Azis memperoleh uang sekitar Rp200 juta. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Laporan Dugaan Penganiayaan Kakak Beradik di Medan Labuhan Disebut Mandek, Korban Akan Mengadu ke Propam





















