Dalam Dua Hari, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Binjai

Kedua pelaku masing-masing berinisial AIM (50) dan BHH (24) ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika. (f:humaspolresbinjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID (1/8/2026)-Terhitung selama dua hari ini sudah dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap tim Satres Narkoba Polres Binjai.
Keduanya masing-masing berinisial AIM (50) dan BHH (24) yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Trob Megawati dan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, pada Rabu (29/7/2026).
Hal ini disampaikan Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026)) siang.
Dijelaskannya, dalam kurun waktu dua hari, pihaknya berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,15 gram serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika," ujarnya.
AKP Ismail Pane menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Binjai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya. (*)




















