Buronan Kasus Curanmor di Tebing Tinggi Ditangkap Tim Gabungan di Medan

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor di kantor polisi. (foto: istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Tebing Tinggi dibantu Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi, Jumat (20/2/2026). Pelaku adalah HJS, 45 tahun, Warga Medan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr Herikson P Siahaan, mengatakan tim bergerak melakukan penyelidikan berbekal laporan korban. Hasilnya, pelaku ditangkap Senin (27/4/2026).
"Pelaku ditangkap di depan Stasiun Pinang Baris Jalan TB Simatupang, Kota Medan," ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Herikson mengatakan, pencurian terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (20/2/2026) sore. Saat itu korban, Mhd. Afri Andi, 24 tahun, memarkirkan sepeda motor honda BK 5882 NAW miliknya di depan toko kue J.CO yang berada di samping Swalayan Ramayana.
Saat korban menoleh ke arah parkiran, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang dari pantauan warga.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BK 5882 NAW dan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka HJS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Alfamart Jalan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi," katanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan saat menjalankan aksinya. "Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.






















