Bobol Warung di Pandan: Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Masih Buron

ASP alias Alvin, 28 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pandan. (Foto: Dok. Polsek Pandan/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial ASP alias Alvin, 28 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pandan karena menjadi tersangka pencurian sebuah warung di Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan I, Kelurahan Panda, Kecamatan Pandan. Alvin tidak sendiri, ia bersama rekannya, AL, 29 tahun, yang saat ini masih buron.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Nurmaini Pangaribuan, 71 tahun. Nurmaini mengetahui warungnya telah dibobol maling setelah mendapat kabar dari kerabatnya.
Daftar barang yang hilang cukup banyak, mulai dari kotak amal Masjid Raya Pandan yang berisi uang tunai sekitar Rp500.000.
Kemudian, peralatan warung di antaranya 3 unit kompor gas, 3 unit dandang besar, dan 10 lusin piring serta barang elektronik yakni 1 unit TV 21 inci, 2 unit blender, dan 1 unit mesin pompa air.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp10.450.000. Yang sangat disayangkan adalah ikut hilangnya kotak amal rumah ibadah yang ada di dalam warung tersebut. Itu membuat warga setempat emosi," ujar Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, Senin (9/3/2026).
Dijelaskan Zul lagi, selain Alvin dan AL, seorang pria lainnya berinisial YYS, 30 tahun, ikut diamankan. Namun, setelah diperiksa, YYS dipastikan tidak terlibat. YYS diketahui hanya mengantarkan tersangka AL tanpa mengetahui niat jahat tersebut.
"YYS telah kami bebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga. Fokus kami segera menangkap satu pelaku lagi berinisial AL," katanya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Seorang Pria di Petisah Tengah Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi






















