Bobol Ruko dan Curi Sepeda Motor di Binjai, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi

Tersangka pencurian sepeda motor dan pembobolan ruko berinisial LHR saat diamankan polisi. (foto: polresbinjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Personel Unit Reskrim Polsek Binjai Timur meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dan pembobolan salah satu ruko di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Efendi saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026) siang, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.
"Iya benar, tersangka sudah berhasil kami amankan di salah satu lokasi yang tidak jauh dari kediamannya di Binjai Timur," ujar Gusli Efendi.
Pria berinisial LHR (43) itu ditangkap pada Selasa (4/8/2026) di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.
Gusli Efendi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan LO (21), pemilik ruko. Dalam keterangannya, LO mengaku mengetahui aksi pencurian saat hendak membuka ruko miliknya. Setibanya di lokasi, ia mendapati pintu ruko telah dirusak.
"Korban baru menyadari telah mengalami pencurian setelah mengetahui sejumlah barang miliknya di dalam ruko hilang, yakni satu unit sepeda motor Honda, rice cooker, blender, tabung gas, dan setrika," ujar Gusli.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Binjai Timur. Akibat kejadian tersebut, LO mengaku mengalami kerugian sekitar Rp14,2 juta.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata AKP Gusli Efendi. (*)























