Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

BNNP Sumut Musnahkan 203 Kg Ganja dan Sabu

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 13.42
EH
AS
bnnp_sumut_musnahkan_203_kg_ganja_dan_sabu

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho memasukkan barang bukti ganja ke mesin incenerator. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkoba.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu dan ganja dengan jumlah cukup besar.

“Hasil tindakan kita, penegakan hukum kita, yang terdiri dari 1,141 gram sabu, kemudian dimusnahkan 1,08 gram untuk proses peradilan. Kemudian, narkotika jenis ganja yaitu 204,289 kg. Yang akan dimusnahkan 203,535 kg. Sisanya diselesaikan untuk lab dan tes,” kata Brigjen Pol Tatar Nugroho, Kamis (26/2/2026).

Seluruh barang bukti tersebut dibakar menggunakan mesin insinerator milik BNNP Sumut dan disaksikan sejumlah kalangan, termasuk para tersangka.

Dari hasil pengungkapan kasus di atas, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika sebanyak 351.902 jiwa.

“Dari hasil pengungkapan peredaran narkotika kali ini, diasumsikan bahwa untuk sabu, 1 gram untuk 10 orang, sedangkan ganja 0,6 gram untuk satu orang,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami sekali lagi mengimbau seluruh masyarakat dan rekan-rekan agar bahu-membahu, bergotong-royong, bersatu, bersinergi, dan bersinergi melawan narkoba,” ujarnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN