Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pengedar di Sei Balai, Barbuknya 9 Paket Sabu

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap pengedar sabu yang biasa beroperasi di Kafe Jingger Sei Balai, Kamis (26/2/2026). Pelaku berinisial IS, 32 tahun, warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mengatakan terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. "Informasi menyebutkan di Kafe Jingger kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, diduga ada seseorang terduga pengedar sabu," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan, hingga melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka. Dalam penggeledehan, petugas temukan barang bukti (barbuk) berupa 4 paket kecil sabu di saku celana pelaku.
Kemudian, dari bagasi sepeda motor Honda Supra X milik pelaku, personel juga menemukan 5 paket sabu berukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu dan kaca pirek, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 250.000, 2 buah sedotan berbentuk sekop, serta 1 unit HP android.
"Personel juga menyita sepeda motor Honda Supra X 125 milik pelaku," katanya.
Setelah diamankan di Polsek Labuhan Ruku, pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Petugas saat ini masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan sabu dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
“Meski dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara, namun Polsek Labuhan Ruku masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ucap Tamba.
NEXT ARTICLE
BNNP Sumut Musnahkan 203 Kg Ganja dan Sabu














