Monday, October 26, 2026
home_banner_first
EKONOMI

OJK Tanggapi Wacana Indonesia Menentukan Rating Pasar Modal Sendiri

Mistar.idSenin, 26 Oktober 2026 pukul 16.28 WIB
ojk_tanggapi_wacana_indonesia_menentukan_rating_pasar_modal_sendiri

Logo OJK (Foto: Istimewa/Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi wacana Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai upaya Indonesia menentukan penilaian pasar modalnya sendiri. OJK menyatakan terbuka terhadap berbagai dukungan yang dapat memperkuat pasar keuangan nasional dan akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai gagasan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan dukungan serta koordinasi dari berbagai pihak merupakan hal positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia.

"Kami tentu selalu menyambut baik ya dukungan yang diberikan dan koordinasi yang baik selama ini," ujar Hasan seusai konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).

Hasan menambahkan, berbagai upaya yang mendukung penguatan pasar modal perlu disambut baik. Namun, terkait wacana penentuan rating secara mandiri, OJK belum memberikan penjelasan lebih terperinci.

"Hal-hal yang positif yang diberikan tentukan akan menguatkan terus kondisi pasar modal kita, dan untuk hal yang spesifik seperti yang ditanyakan, nanti pada waktunya kami akan koordinasi lebih lanjut ya," tuturnya.

Dasco Dorong Indonesia Menentukan Penilaian Sendiri

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keyakinannya bahwa pasar modal Indonesia memiliki fundamental yang kuat. Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian terhadap rencana MSCI mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.

Dasco menilai Indonesia dapat menentukan arah dan penilaian pasar modalnya sendiri melalui kerja sama serta kekompakan seluruh pelaku pasar.

"Di Bursa kita, bersama akan kita buat dan tentukan rating kita sendiri," ujar Dasco melalui unggahan di akun Instagram-nya, dikutip Senin (26/10/2026).

Ia juga menekankan pentingnya persatuan dan upaya bersama dalam menghadapi tantangan yang dihadapi pasar modal Indonesia, termasuk penilaian dari lembaga penyedia indeks global.

"Kita bersatu, bergerak dan berjuang. Menuju Bangsa Pemenang!" tutupnya.

MSCI Masih Konsultasikan Perubahan Klasifikasi Indonesia

MSCI sebelumnya mengumumkan konsultasi mengenai proposal perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Proses tersebut masih berlangsung dan belum menjadi keputusan final.

Dalam pengumumannya, MSCI menyebut keputusan akhir dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Selama periode konsultasi, penyedia indeks global itu juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pembaruan sementara berdasarkan masukan dari para pelaku pasar.

"MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi," tulis MSCI dalam pengumumannya, dikutip Jumat (16/10/2026).

MSCI menjelaskan bahwa proposal tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap tingkat investabilitas pasar saham Indonesia. Sejumlah perhatian yang disoroti mencakup transparansi struktur kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.

Perubahan klasifikasi ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks yang digunakan investor global sebagai acuan pengelolaan portofolio.

Apa Itu Standalone Market?

Standalone Market merupakan kategori klasifikasi pasar yang digunakan MSCI untuk negara yang ditempatkan di luar kelompok Developed Market (pasar maju), Emerging Market (pasar berkembang), maupun Frontier Market (pasar perintis).

Jika Indonesia nantinya masuk kategori tersebut, saham-saham Indonesia tidak lagi menjadi bagian dari indeks global utama MSCI, seperti MSCI Emerging Markets Index atau MSCI Frontier Markets Index.

MSCI masih dapat menghitung indeks khusus untuk pasar saham Indonesia. Namun, indeks tersebut terpisah dari indeks acuan global yang digunakan banyak manajer investasi internasional.

Karena itu, rencana perubahan klasifikasi MSCI menjadi salah satu isu yang dicermati pelaku pasar. Sementara itu, respons OJK menunjukkan bahwa koordinasi antarpemangku kepentingan masih diperlukan dalam menyikapi perkembangan tersebut dan memperkuat pasar modal nasional.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN