OJK Denda Rp2,23 triliun ke 166 Pelanggar Pasar Modal

OJK. (Foto: Radio gamasi)
Jakarta, MISTAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 166 pelanggar pasar modal karena telah melakukan pelanggaran.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penegakan aturan dilakukan untuk mempersempit ruang terjadinya manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, serta pelanggaran lain yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026), dilansir dari detikFinance.
Di luar sanksi atas pelanggaran pasar modal, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. OJK turut memberikan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pipeline penanganan kasus hingga 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang masih dalam proses. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus telah memasuki tahap pemeriksaan.
Tiga Emiten Besar Kena Denda
Dalam penindakan terbaru, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga emiten yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang pasar modal.
Ketiganya yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang dikenai denda Rp1,5 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham. Sementara itu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) didenda Rp500 miliar dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar terkait proses penawaran umum perdana saham atau IPO.
Penanganan ketiga perkara tersebut juga disertai pemberian sanksi kepada sejumlah anggota bursa dan individu yang terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
Hasan menyebut besaran sanksi yang dijatuhkan dalam kasus-kasus tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OJK.
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," ujar Hasan. (detik)















































