Menteri Keuangan Beri Penjelasan Mengenai Kenaikan Gaji ASN 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Indonesians.com)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kepastian rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, pada 2026. Meski sebelumnya pemerintah telah melempar wacana kenaikan gaji tahun depan, keputusan final disebut masih bergantung pada kondisi ekonomi nasional.
Purbaya menjelaskan, pemerintah masih memantau situasi fiskal dan arah pergerakan indikator ekonomi Indonesia. Ia menilai perlu waktu tambahan sekitar satu triwulan ke depan sebelum mengambil keputusan.
“Saya masih menunggu sekitar satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebenarnya arah ekonomi kita, dengan kondisi yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), dilansir dari detikfinance.
Isu kenaikan gaji ASN ini juga menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan Purbaya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025).
Menurut Purbaya, pembahasan lebih rinci baru dapat dilakukan pada triwulan kedua tahun depan. Pada periode tersebut, berbagai faktor yang memengaruhi belanja negara dinilai sudah terlihat lebih jelas, sehingga pemerintah bisa mengambil keputusan dengan lebih matang.
Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun hingga kini, belum ada pembahasan teknis lanjutan terkait implementasinya.
Wacana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Perpres ini menegaskan dukungan terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN.
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, dan berada pada urutan keenam dari total program tersebut.
Disebutkan pula bahwa kenaikan gaji akan diprioritaskan untuk kelompok tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup personel TNI/Polri serta pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025. (hm20)























