Kondisi UMKM Menjadi Salah Satu Kajian Kebijakan Nasional

Ilustrasi: petugas Sensus Ekonomi. (Foto: ANTARA/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID (9/8/2026) - Kondisi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu dasar kajian dalam penyusunan kebijakan ekonomi nasional. Hal ini terimplementasikan dari pemutakhiran Sensus Ekonomi 2026 dalam upaya memperbaruai data struktur ekonomi nasional yang sedang berjalan sebagaimana dikatakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M. Edy Mahmud mengatakan Sensus Ekonomi dilaksanakan setiap 10 tahun. Setelah terakhir dilakukan pada 2016, pendataan kembali digelar pada 2026.
"Sensus ekonomi itu kegiatan kita yang jelas itu sepuluh tahun sekali. Terakhir 2016, sekarang kita melaksanakan lagi di tahun 2026," ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, (9/8/2026).
Edy menjelaskan data hasil Sensus Ekonomi 2016 sudah tidak cukup untuk menggambarkan kondisi perekonomian saat ini. Perubahan aktivitas ekonomi selama satu dekade terakhir terjadi pada berbagai aspek, mulai dari produksi, pemasaran, distribusi, hingga transaksi.
Pertumbuhan perdagangan digital juga mendorong munculnya berbagai model usaha baru. Kondisi tersebut termasuk UMKM yang menjalankan kegiatan usaha dari rumah dengan memanfaatkan marketplace dan berbagai platform digital.
"Kalau kita kembali ke 2016, pasti kegiatan ekonomi itu sudah sangat berubah. Cara orang memproduksi barang sudah berubah, cara orang memasarkan, mendistribusikan barang sudah berubah," kata dia.
Perubahan tersebut membuat BPS perlu kembali memotret struktur ekonomi secara menyeluruh melalui Sensus Ekonomi 2026.
Pendataan Capai 86%
Pendataan Sensus Ekonomi 2026 berlangsung pada Mei hingga Agustus 2026. Hingga 7 Agustus 2026, realisasi pendataan mencapai sekitar 86 persen dari estimasi populasi usaha.
Data yang dikumpulkan akan digunakan untuk melihat struktur dan karakteristik perekonomian nasional, termasuk memetakan kondisi UMKM.
Edy menegaskan data individu yang dikumpulkan BPS mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Statistik. Data yang dipublikasikan kepada masyarakat berupa data agregat dan bukan informasi individual setiap pelaku usaha.
Menurut Edy, hasil Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi salah satu bahan untuk menggambarkan struktur dan karakteristik perekonomian Indonesia. Pendataan juga diperlukan agar aktivitas usaha, termasuk UMKM, tercatat dalam gambaran ekonomi nasional.
"Kalau kita tidak disensus atau kita tidak didata, barangkali kita dianggap tidak ada. Enggak pernah ada rekaman dari data kita di dalam sensus ekonomi, berarti kita tidak ada dalam gambaran itu," kata Edy.(ant/hm02)






















