Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Kemenkeu Siap Beri Dukungan ke Pemda Mengenai Kendala Gaji PPPK

Mistar.idRabu, 24 Juni 2026 pukul 10.32 WIB
kemenkeu_siap_beri_dukungan_ke_pemda_mengenai_kendala_gaji_pppk

Ilustrasi. (Foto: Lajur)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap memberikan dukungan kepada pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bantuan tersebut akan disalurkan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menegaskan pembiayaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan daerah pada prinsipnya tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu," ujar Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (23/6/2026), dilansir dari detikfinance.

Askolani menyebut pengangkatan PPPK di 2025 dilakukan sebanyak dua kali sehingga jumlah saat ini tidak diantisipasi sebelumnya. Oleh karena itu, di 2026 dilakukan evaluasi dan dukungan lebih dari pemerintah pusat.

"Insyaallah di 2026 ini kita akan lakukan evaluasi dan dukungan lebih dari pemerintah bersama Kemendagri, kita sudah mengisi untuk pemenuhan kebijakan PPPK di 2025 itu yang bebannya di 2026," tutur Askolani.

Guna mencegah permasalahan gaji PPPK berlanjut, Kemenkeu akan memperhitungkan jumlah PPPK dalam penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2027. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebutuhan pendanaan terkait PPPK dapat terakomodasi sejak tahap perencanaan anggaran.

"Dalam DAU 2027 kami akan memperhitungkan awal untuk data PPPK sehingga dalam menyusun TKD DAU dan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dari APBD, sehingga support kita lebih untuk support DAU, ini akan kita lakukan sejak perencanaan di 2027," jelas Askolani.

Jumlah Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Sebelumnya berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 39 pemda tidak mampu membayar gaji PPPK. Hal itu lantaran porsi belanja pegawai di atas 50% APBD-nya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan puluhan daerah tersebut perlu dibantu menggunakan penambahan TKD yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Beberapa daerah yang dianggap memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65%. Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1% dari APBD.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," tutur Tito. (hm20)