FSPMI Sumut Desak KHL 100 Persen, Tuntut UMP Naik 10 Persen

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) saat melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara. (foto: FSPMI Sumut)
Medan, MISTAR.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2027 sebesar 10 persen. FSPMI juga mendesak agar komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh diperhitungkan sebesar 100 persen dalam penetapan upah minimum.
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, bersama Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Dedek Cahyadi, mengatakan UMP Sumut 2026 yang berada di kisaran Rp3.228.971 perlu dinaikkan menjadi minimal Rp3.528.000 pada 2027.
Menurut Willy, tuntutan tersebut didasarkan pada perhitungan regulasi pengupahan dan komponen KHL kaum buruh.
"Tuntutan UMP Sumut 10 persen itu kami hitung sesuai PP Nomor 49 Tahun 2026, dan ditambah KHL buruh. Jadi, kami minta Pak Gubernur Sumut dapat menyahuti tuntutan kaum buruh di Sumut," kata Willy dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Willy menjelaskan, perhitungan UMP berdasarkan formula pengupahan yang terdiri dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu atau alfa. Menurut perhitungan FSPMI, jika Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa tertinggi sebesar 0,9, kenaikan UMP Sumut hanya sekitar 7 persen.
"Jika hanya mengikuti regulasi, kenaikan hanya 7 persen. Dan kami menuntut 10 persen dengan hitungan kami KHL-nya harus 100 persen pembaginya, itu (regulasi standar) masih 96 persen KHL saja," ujarnya.
Karena itu, FSPMI mendesak perwakilan buruh di Dewan Pengupahan agar bersatu menyuarakan tuntutan tersebut bersama pemerintah. Willy menilai penyesuaian upah berdasarkan KHL diperlukan untuk meningkatkan daya beli buruh di Sumatera Utara yang dinilainya masih relatif rendah.
FSPMI juga memperingatkan bahwa jika Dewan Pengupahan hanya berpatokan pada formula regulasi tanpa mempertimbangkan tuntutan pemenuhan KHL 100 persen, kenaikan UMP Sumut 2027 berpotensi lebih rendah dibandingkan kenaikan pada 2026 yang mencapai 7,9 persen.
Sebagai bentuk keseriusan, DPW FSPMI Sumut telah menyiapkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran pada awal hingga pertengahan November 2026, sebelum batas akhir penetapan resmi UMP Sumut 2027.
"Kami akan sampaikan aspirasi tuntutan upah di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Kami berharap Pak Gubernur bisa menerima dan menyahuti suara kegelisahan kaum buruh Sumut yang upahnya masih relatif murah," kata Willy. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER













































